Rabu, 12 Desember 2018

Teknologi Informasi dalam Islam


Sejarah Teknologi Informasi dalam Agama Islam
Dalam zaman yang serba modern saat ini, perkembangan teknologi semakin meningkat. Hal ini diakibatkan oleh era globalisasi yang juga berkembang pesat. Segala bentuk pertukaran budaya, kesenian, dan ekonomi terjadi di segala penjuru dunia. Selain itu, berbagai bidang lainnya seperti bidang teknologi dan informasi bertumbuh dengan subur dengan adanya alat-alat elektronik maupun non elektronik seperti TV, komputer, handphone, internet, surat kabar, majalah, dan sebagainya.
  
A.    Teknologi Zaman Para Nabi
Pada zaman nabi-nabi, perkembangan teknologi sebetulnya sudah maju. Hal ini dibuktikan dengan banyaknyaa kisah-kisah dalam al-qur’an tentang bagaimana kehidupan manusia zaman nabi. Hal dilakukan nabi Adam ketika bertemu dengan siti hawa ialah bagaimana membangun sebuah peradaban. Dalam sejarahnya, Nabi Adam Kebingungan dalam menemukan api untuk memasak. Namun, dia mendapat wahyu, ketika batu digesekkan dengan batu akan menghasilkan api. Ini merupakan sebuah teknologi.
Kita ambil contoh lain, pada zaman nabi Nuh, telah ada yang namanya kapal. Dalam sejarahnya, kapal ini berukuran raksasa, semua makhluk hidup yang patuh kepada nabi Nuh mampu ditampungnya. Hal ini menandakan betapa canggihnya teknologi yang ada di dunia islam.
              Selain itu, kisah nabi musa yang hidup di zaman Fir’aun. Di kerjaan fir’aun, ada yang namanya Piramid. Kalau dilihat lebih jauh lagi, pembuatan pyramid bukanlah hal yang mudah. Tetapi, harus menggunakan teknologi yang canggih. Masa ini adalah ketika perkembangan kebudayaan Mesir Purba. Sejak lebih dari 1.000 tahun SM, Berkembangnya kebudayaan Parsi Purba. Penemuan jentera (roda gigi/gir) dalam pembuatan tembikar, dan kini mulai dari jam tangan yang terkecil hingga roket angkasa yang terbesar menggunakan jentera di dalam mesinnya.

B.     Sejarah Penerapan Teknologi dalam Peradaban Islam
Di era keemasan Islam, para cendekiawan Muslim telah mengelompokkan ilmu-ilmu yang bersifat teknologis sebagai berikut; ilmu jenis-jenis bangunan, ilmu optik, ilmu pembakaran cermin, ilmu tentang pusat gravitasi, ilmu pengukuran dan pemetaan, ilmu tentang sungai dan kanal,  ilmu jembatan, ilmu tentang mesin kerek, ilmu tentang mesin-mesin militer serta ilmu pencarian sumber air tersembunyi. Para penguasa dan masyarakat di zaman kekhalifahan Islam menempatkan para rekayasawan (engineer) dalam posisi yang tinggi dan terhormat.  Mereka diberi gelar muhandis. Banyak di antara ilmuwan Muslim, pada masa itu, yang juga merangkap sebagai rekayasawan.
Al-Kindi, misalnya, selain dikenal sebagai fisikawan  dan ahli metalurgi adalah seorang rekayasawan.  Selain itu, al-Razi juga yang populer sebagai seorang ahli kimia juga berperan sebagai rekayasawan. Al-Biruni yang masyhur sebagai seorang astronom dan fisikawan juga seorang rekayasawan.
Selain itu, peradaban Islam juga telah mengenal ilmu navigasi, ilmu tentang jam, ilmu tentang timbangan dan pengkuran serta ilmu tentang alat-alat genial. Menurut al-Hassan, teknik mesin dan teknik sipil yang digolongkan sebagai ilmu matematika, bukan satu-satunya subyek teknologis yang dikelompokkan sebagai sains. Para ilmuwan Muslim memberi perhatian pada semua jenis pengetahuan praktis, mengklasifikasi ilmu-ilmu terapan dan subyek-subyek teknologis berdampingan dengan telaah-telaah teoritis,”  ungkap Ahmad Y al-Hassan dan Donald R Hill   dalam Islamic Technology: An Illustrated History. Sejumlah kitab dan risalah yang ditulis para ilmuwan Muslim tercatat telah mengklasifikasi ilmu-ilmu terapan dan teknologis. Menurut al-Hassan, hal itu dapat dilihat dalam sederet buku atau kitab karya cendikiawan Muslim, seperti;  Mafatih al-Ulum, karya al-Khuwarizmi; Ihsa al-Ulum  (Penghitungan Ilmu-ilmu) karya al-Farabi, Kitab al-Najat, (Buku Penyelamatan) karya Ibnu Sina dan buku-buku lainnya.
Fakta sejarah menjelaskan antara lain, bahwa Islam pada waktu pertama kalinya memiliki kejayaan, bahwa ada masanya umat Islam memiliki tokoh-tokoh seperti Ibnu Sina di bidang filsafat dan kedokteran, Ibnu Khaldun di bidang Filsafat dan Sosiologi, Al-jabar dll. Islam telah datang ke Spanyol memperkenalkan berbagai cabang ilmu pengetahuan seperti ilmu ukur, aljabar, arsitektur, kesehatan, filsafat dan masih banyak cabang ilmu yang lain lagi. Kekhilafahan Abbasiyah tercatat dalam sejarah Islam dari tahun 750-1517 M / 132-923 H. Diawali oleh khalifah Abu al-’Abbas as-Saffah (750-754) dan diakhiri Khalifah al-Mutawakkil Alailah III (1508-1517). Dengan rentang waku yang cukup panjang, sekitar 767 tahun, kekhilafahan ini mampu menunjukkan pada dunia ketinggian peradaban Islam dengan pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dunia Islam. Di era ini, telah lahir ilmuwan-ilmuwan Islam dengan berbagai penemuannya yang mengguncang dunia. Sebut saja, al-Khawarizmi (780-850) yang menemukan angka nol dan namanya diabadikan dalam cabang ilmu.


Berikut ini adalah beberapa penemu atau ilmuan muslim yang sangat berpengaruh terhadap ilmu pengetahuan yang hingga sekarang masih bermanfaat dan masih digunakan.
  1. Al khawarizmi: ia adalah seorang yang menemukan ilmu aljabar di dalam matematika.
  2. ibnu sina ia adalah: membuat buku tentang kedoteran
  3. jabbir ibnu hayyan: ahli kimia yang di kenal sebagai bapak kimia
  4. albiruni: meletakkan dasar-dasar satu cabang keilmuan tertua yang berhubungan dengan lingkungan fisik bumi. Dia di nobatkan sebagai bapak antropologi, idiologi
  5. Abu alzahwari: penemu tehnik patah tulang dan membuat kitab untuk menyembuhkan luka pada saat oprasi
  6. ibnu haitham: dikenal sebagai bapak ilmu mata yang mengurai bagai mana mata bekerja
  7. Ar razi: orang pertama yang bia menjelaskan tentang penyakit cacar dan juga alergi asma dan demam sebagai daya mekanisme tubuh.
C.    Perspektif Islam Terhadap Teknologi
Peradaban Islam sangat berbeda dengan Yunani, Romawi dan Byzantium dalam memandang teknologi.  Para cendekiawan Muslim di era kekhalifahan menganggap teknologi sebagai sebuah cabang ilmu pengetahuan yang sah.  Fakta itu terungkap berdasarkan pengamatan para sejarawan sains Barat di era modern terhadap sejarah sains di Abad Pertengahan.
Demikian pula ajaran Islam ia tidak akan bertentangan dengan teori-teori pemikiran modern yang teratur dan lurus dan analisa-analisa yang teliti dan obyekitf. Dalam pandangan Islam menurut hukum asalnya segala sesuatu itu adalah mubah termasuk segala apa yang disajikan oleh berbagai peradaban baik yang lama ataupun yang baru. Semua itu sebagaimana diajarkan oleh Islam tidak ada yang hukumnya haram kecuali jika terdapat nash atau dalil yang tegas dan pasti mengherankannya. Bukanlah Alquran sendiri telah menegaskan bahwa agama Islam bukanlah agma yang sempit? Allah SWT telah berfirman yang artinya “Di sekali-kali tidak menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan.” .
Di sinilah Islam sebagai agama paripurna yang mampu memberikan petunjuk bagi manusia. Ini semua tidak lepas dari karakter agama Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Memang dalam abad teknologi dan era globalisasi ini umat Islam hendaklah melakukan langkah-langkah strategis dengan meningkatkan pembinaan sumber daya manusia guna mewujudkan kualitas iman dan takwa serta tidak ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.



2.2  Teknologi Informasi Perspektif Al-Qur’an

a.       Firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya  tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, antara lain:


            يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (Q.S Al-Hujurat: 6)


b.      Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan  praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain:


وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَٰذَا سُبْحَانَكَ هَٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ
Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar". (Q.S An-Nur: 16)


إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (Q.S An-Nur: 19)

a.       Hadits Menuntut Ilmu:

مَنْ أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ, وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ

"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR. Bukhari dan Muslim)


تَعَلَّمُوْاالْعِلْمَ ، فّإِنَّ تَعَلُّمُهُ قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَتَعْلِيْمَهُ لِمَن ْ لاَ يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَإِنَّ الْعِلْمَ لَيَنْزِلُ بِصَاحِبِهِ فِى مَوْضِعِ الشَّرَفِ وَالرِّفْعَةِ ، وَالْعِلْمُ زَيْنٌ لِأَهْلِهِ فِى الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ .

“Tuntutlah ilmu,sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat.” (HR. Ar-Rabii’)

2.3  Teknologi Informasi Perspektif Qaul Ulama
A.    Al-Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 memberikan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap berita yang datang kepadanya:
َ ع مِ َ ا س َ ُك ِّل م ِ يث ب ْحدِ التَّ ْ َن ْر ع ا الَّزج َ يه ِ اب فَف َ ي الْب ِ ي ف ِ ت َّ َار ال اْآلث َ يث و َدِ َى الْح ن ْ ع َ أََّما م َ و ة ال ِّص َ اد َ ي الْع ِ ع ف َ م ْ َس ي ُ نَّو ِ ان فَإ َ ْس ن ْد اْْلِ َق فَ َ ع مِ َ ا س َ ُك ِّل م ِ َّد َث ب َ ِذَا ح الْ َكذِب ، فَإ َ ْدق و ْ ُكن َ ي ْ ا لَم َ م ِ ب ِ اِره َ َب ِِْل ْخب َك َذ “Adapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya ia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi.”
B.     Imam al-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan :
واألكثر يقولون بأنو يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبتو بشرط قصد النصيحة لو أو لغيره لبيان حالو أو للزجر عن صنيعو َل لقصد الوقيعة فيو فَّل بد من قصد صحيح “Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial 11 Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik”
C.     Menurut Muhammad Nuh
Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan, para ulama’ dituntut bisa mengerti serta memahami perkembangan informasi dan teknologi.

"Kalau kyai dan ulama tidak mau tau tentang IT, maka yang akan mengemuka ke depan adalah dampak negatifnya. Sebab kebebasan informasi yang terjadi saat ini cenderung menodai nilai tradisi, budaya, dan nilai-nilai agama," kata Mohammad Nuh dalam seminar nasional yang digelar Pondok Pesantren Miftahul-Ulum Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (5/7).

Menurut Mohammad Nuh, teknologi informasi saat ini sudah menjadi kebutuhan, hampir semua lapisan masyarakat. Jika para ulama tidak mau tahu dengan hal itu, menurut dia, hal itu sama dengan membiarkan umat Islam tetap sebagai umat yang tertinggal dari kemajuan dan perkembangan. Padahal, lanjut Menkominfo, peran teknologi informasi, sebenarnya bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan dakwah Islamiah.

Untuk itu ia menyarakan, agar ulama di Madura mulai berfikir ke depan, memanfaatkan nilai positif keberadaan teknologi informasi. Dengan banyaknya ulama dan kyai yang memahami teknologi informasi, ia yakin, syiar agama akan berkembang lebih pesat.

"Sudah saatnya pesantren menjadi promotor perkembangan teknologi informasi. Sehingga yang mengemuka adalah nilai-nilai positifnya bukan peredaran gambar-gambar yang bisa merusak moral generasi bangsa ini," katanya. (sm/dar)
D.    Menurut M. Quraish Shihab
Allah memerintahkan kita mempersiapkan "kekuatan" menghadapi lawan. Di masa kini, "kekuatan" berarti ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keterbatasan pengetahuan bukan saja berarti ketiadaan ilmu, tetapi juga ketidakmampuan memilah, mengamalkan dan menyosialisasikannya. Terkadang kita tidak mengetahui apa yang kita kehendaki. Kita tidak mampu membedakan mana yang utama dan mana yang tidak, mana yang penting dan mana yang tidak penting, mana keinginan dan mana keperluan. Kita tidak mampu membedakan mana kawan yang sebenar-benarnya dan mana pula lawan. Terkadang lawan justru dijadikan kawan, dan kawan dijadikan lawan. Ada lawan yang benar-benar lawan dan ada juga yang pada hakikatnya bukan lawan, tetapi karena ulah dan keterbatasan pengetahuan kita maka mereka kita anggap sebagai lawan dan penantang.

Sering kali kita juga menilai sesuatu hanya karena keuntungan material yang dapat diperoleh atau karena ide itu disampaikan seseorang yang kita kagumi. Sikap semacam ini sungguh bertentangan dengan tuntunan agama kita. 
E.     Menurut Lukman Hakim Saifuddin
Tantangan ke-ulama-an atau ke-kiai-an dewasa ini semakin kompleks. Bukan hanya pada  penguasaan khazanah keislaman yang mendalam (tafaqquh fiddin), melainkan juga yang terpenting bagaimana ulama mampu merespons perubahan sosial yang diakibatkan oleh kecanggihan teknologi, perkembangan ilmu pengetahuan, dan arus globalisasi yang deras mengalir dalam kehidupan umat manusia. 
Ruang lingkup keulamaan menjadi tak berbatas. Tidak hanya pada wilayah keagamaan, seorang ulama juga harus mampu masuk ke dalam diskursus dan ruang gerakan sosial budaya, sosial politik, sosial ekonomi, dan politik kebangsaan. 
“Semua itu adalah realitas kehidupan yang sehari-hari mempengaruhi kehidupan keagamaan. Ulama kontemporer niscaya menguasai segala hal yang berorientasi pada kemaslahatan umat manusia (tafaqquh fi mashalihil khalqi),” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan Aplikasi iSantri, Senin (28/11) di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.

2.4  Teknologi Informasi Perspektif Fatwa MUI
A.    “Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum”. (Salah satu dari 7 fatwa yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional MUI Tahun 2010)
B.     Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu‟asyarah bil ma‟ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (alhaqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma‟ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu „an al-munkar).
C.     Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
b. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah). c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.
D.    Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
E.     Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial 15
F.      Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
G.    Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
H.    Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
I.       Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
J.       Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
2.6 Solusi Mengenai Kasus Teknologi Informasi
                                    Belakangan ini, seiring kemajuan IPTEK, tingkat kasus kejahatanpun semakin meningkat. Contohnya saja kasus penculikan yang dialami Marieta Nova Triani, gadis dibawah umur  yang menjadi korban penculikan setelah berkenalan melalui jejaring sosial Facebook, diakui keluarganya sebagai anak yang pendiam dan jarang keluar rumah. Keduanya intens berkirim pesan sejak 5 bulan sebelum kasus penculikan itu. Meski dipisahkan oleh jarak,korban di Sidoarjo, Jawa Timur, dan Ari di Tangerang, keduanya cukup hangat menjalin hubungan lewat dunia maya. Bahkan, pada tanggal 20 Januari 2010, Ari membuat status ‘Married’ di akun Facebooknya. Lewat perkenalan di Facebook tersebut, akhirnya korban dibawa kabur oleh Ari hingga 3 hari saat berkunjung ke Jakarta. Ari menggunakan akun bernama ‘Arie Power’. Dalam facebooknya terdapat foto-foto korban yang diberi nama sebagai ‘bundaqw’. Selama kabur, Ari dan korban sempat berhubungan seksual. Ari lantas dibekuk polisi dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur. Sebelum pertemuannya dengan tersangka Ari melalui Facebook, korban sempat dinasehati kakaknya untuk tidak mudah percaya pada lelaki yang baru dikenal melalui dunia maya. Kini korban mengalami depresi setelah kasusnya merebak. Kristina (kakaknya) menambahkan, adiknya kini lebih banyak mengurung diri didalam rumah. Nova mengaku malu dan stress karena kasusnya merebak setelah diberitakan media. Saat ini Nova masih di rumah kerabatnya di Jakarta ditemani kedua orangtuanya.

Seperti itulah jika jejaring sosial tidak dipergunakan dengan hati-hati. Kejadian tersebut membuat korban mendapat dampak psikologis yang tidak baik, seperti hilangnya kepercayaan diri, dan mendapat tekanan dari berbagai pihak.
Ada baiknya pesatnya kemajuan teknologi ini juga dibarengi dengan pesatnya perhatian dari para orangtua, karena jika orangtua tidak memperhatikan atau mengawasi anaknya ketika sedang memanfaatkan IPTEK, bisa-bisa mereka akan memasuki atau berbuat hal yang tidak baik yang juga sebenarnya mereka juga tidak menyadari dampak negatifnya. Jika anda tidak dapat mengawasi anak secara langsung, anda dapat membicarakan hal-hal yang perlu diberitahukan ke anak anda. seperti apa saja yang boleh diakses di dunia maya, bagaimana cara bersosialisasi didunia maya, bagaimana memperlakukan orang yang tidak kita kenal didunia maya, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Kampus Kita

UIN MALIKI MALANG KEMBANGKAN SARPARAS Abadi Wijaya Jumat, 7 Desember 2018 . in Berita . 70 views GEMA-Keterbatasan lahan yan...