Sejarah Teknologi Informasi dalam
Agama Islam
Dalam
zaman yang serba modern saat ini, perkembangan teknologi semakin meningkat. Hal
ini diakibatkan oleh era globalisasi yang juga berkembang pesat. Segala bentuk
pertukaran budaya, kesenian, dan ekonomi terjadi di segala penjuru dunia.
Selain itu, berbagai bidang lainnya seperti bidang teknologi dan informasi
bertumbuh dengan subur dengan adanya alat-alat elektronik maupun non elektronik
seperti TV, komputer, handphone, internet, surat kabar, majalah, dan
sebagainya.
A.
Teknologi Zaman Para Nabi
Pada zaman nabi-nabi, perkembangan teknologi sebetulnya sudah maju. Hal
ini dibuktikan dengan banyaknyaa kisah-kisah dalam al-qur’an tentang bagaimana
kehidupan manusia zaman nabi. Hal dilakukan nabi Adam ketika bertemu dengan
siti hawa ialah bagaimana membangun sebuah peradaban. Dalam sejarahnya, Nabi
Adam Kebingungan dalam menemukan api untuk memasak. Namun, dia mendapat wahyu,
ketika batu digesekkan dengan batu akan menghasilkan api. Ini merupakan sebuah
teknologi.
Kita ambil contoh lain, pada zaman nabi Nuh, telah ada yang namanya
kapal. Dalam sejarahnya, kapal ini berukuran raksasa, semua makhluk hidup yang
patuh kepada nabi Nuh mampu ditampungnya. Hal ini menandakan betapa canggihnya
teknologi yang ada di dunia islam.
Selain itu, kisah nabi musa yang hidup di zaman Fir’aun. Di kerjaan fir’aun,
ada yang namanya Piramid. Kalau dilihat lebih jauh lagi, pembuatan pyramid
bukanlah hal yang mudah. Tetapi, harus menggunakan teknologi yang canggih. Masa
ini adalah ketika perkembangan kebudayaan Mesir Purba. Sejak lebih dari 1.000
tahun SM, Berkembangnya kebudayaan Parsi Purba. Penemuan jentera (roda
gigi/gir) dalam pembuatan tembikar, dan kini mulai dari jam tangan yang
terkecil hingga roket angkasa yang terbesar menggunakan jentera di dalam
mesinnya.
B.
Sejarah Penerapan Teknologi dalam Peradaban Islam
Di era keemasan Islam, para cendekiawan Muslim telah mengelompokkan
ilmu-ilmu yang bersifat teknologis sebagai berikut; ilmu jenis-jenis bangunan,
ilmu optik, ilmu pembakaran cermin, ilmu tentang pusat gravitasi, ilmu
pengukuran dan pemetaan, ilmu tentang sungai dan kanal, ilmu jembatan,
ilmu tentang mesin kerek, ilmu tentang mesin-mesin militer serta ilmu pencarian
sumber air tersembunyi. Para penguasa dan masyarakat di zaman kekhalifahan
Islam menempatkan para rekayasawan (engineer) dalam posisi yang tinggi
dan terhormat. Mereka diberi gelar muhandis. Banyak di
antara ilmuwan Muslim, pada masa itu, yang juga merangkap sebagai rekayasawan.
Al-Kindi, misalnya, selain dikenal sebagai fisikawan dan
ahli metalurgi adalah seorang rekayasawan. Selain itu,
al-Razi juga yang populer sebagai seorang ahli kimia juga berperan sebagai
rekayasawan. Al-Biruni yang masyhur sebagai seorang astronom dan fisikawan juga
seorang rekayasawan.
Selain itu, peradaban Islam juga telah mengenal ilmu navigasi, ilmu
tentang jam, ilmu tentang timbangan dan pengkuran serta ilmu tentang alat-alat
genial. Menurut al-Hassan, teknik mesin dan teknik sipil yang digolongkan
sebagai ilmu matematika, bukan satu-satunya subyek teknologis yang
dikelompokkan sebagai sains. Para ilmuwan Muslim memberi perhatian pada semua
jenis pengetahuan praktis, mengklasifikasi ilmu-ilmu terapan dan subyek-subyek
teknologis berdampingan dengan telaah-telaah teoritis,” ungkap Ahmad Y
al-Hassan dan Donald R Hill dalam Islamic Technology: An
Illustrated History. Sejumlah kitab dan risalah yang ditulis para
ilmuwan Muslim tercatat telah mengklasifikasi ilmu-ilmu terapan dan teknologis.
Menurut al-Hassan, hal itu dapat dilihat dalam sederet buku atau kitab karya
cendikiawan Muslim, seperti; Mafatih al-Ulum, karya
al-Khuwarizmi; Ihsa al-Ulum (Penghitungan Ilmu-ilmu) karya
al-Farabi, Kitab al-Najat, (Buku Penyelamatan) karya
Ibnu Sina dan buku-buku lainnya.
Fakta sejarah menjelaskan antara lain, bahwa Islam pada waktu
pertama kalinya memiliki kejayaan, bahwa ada masanya umat Islam memiliki
tokoh-tokoh seperti Ibnu Sina di bidang filsafat dan kedokteran, Ibnu Khaldun
di bidang Filsafat dan Sosiologi, Al-jabar dll. Islam telah datang ke Spanyol
memperkenalkan berbagai cabang ilmu pengetahuan seperti ilmu ukur, aljabar,
arsitektur, kesehatan, filsafat dan masih banyak cabang ilmu yang lain lagi.
Kekhilafahan Abbasiyah tercatat dalam sejarah Islam dari tahun 750-1517 M /
132-923 H. Diawali oleh khalifah Abu al-’Abbas as-Saffah (750-754) dan diakhiri
Khalifah al-Mutawakkil Alailah III (1508-1517). Dengan rentang waku yang cukup
panjang, sekitar 767 tahun, kekhilafahan ini mampu menunjukkan pada dunia
ketinggian peradaban Islam dengan pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi di dunia Islam. Di era ini, telah lahir ilmuwan-ilmuwan Islam dengan
berbagai penemuannya yang mengguncang dunia. Sebut saja, al-Khawarizmi
(780-850) yang menemukan angka nol dan namanya diabadikan dalam cabang ilmu.
Berikut ini adalah beberapa penemu atau
ilmuan muslim yang sangat berpengaruh terhadap ilmu pengetahuan yang hingga
sekarang masih bermanfaat dan masih digunakan.
- Al khawarizmi: ia adalah seorang yang menemukan ilmu aljabar di
dalam matematika.
- ibnu sina ia adalah: membuat buku tentang kedoteran
- jabbir ibnu hayyan: ahli kimia yang di kenal sebagai bapak kimia
- albiruni: meletakkan dasar-dasar satu cabang keilmuan tertua yang
berhubungan dengan lingkungan fisik bumi. Dia di nobatkan sebagai bapak
antropologi, idiologi
- Abu alzahwari: penemu tehnik patah tulang dan membuat kitab untuk
menyembuhkan luka pada saat oprasi
- ibnu haitham: dikenal sebagai bapak ilmu mata yang mengurai bagai
mana mata bekerja
- Ar razi: orang pertama yang bia menjelaskan tentang penyakit cacar
dan juga alergi asma dan demam sebagai daya mekanisme tubuh.
C.
Perspektif Islam Terhadap Teknologi
Peradaban Islam sangat berbeda dengan Yunani, Romawi dan Byzantium dalam
memandang teknologi. Para cendekiawan Muslim di era kekhalifahan
menganggap teknologi sebagai sebuah cabang ilmu pengetahuan yang sah.
Fakta itu terungkap berdasarkan pengamatan para sejarawan sains Barat di era
modern terhadap sejarah sains di Abad Pertengahan.
Demikian pula ajaran Islam ia tidak akan bertentangan dengan teori-teori
pemikiran modern yang teratur dan lurus dan analisa-analisa yang teliti dan
obyekitf. Dalam pandangan Islam menurut hukum asalnya segala sesuatu itu adalah
mubah termasuk segala apa yang disajikan oleh berbagai peradaban baik yang lama
ataupun yang baru. Semua itu sebagaimana diajarkan oleh Islam tidak ada yang
hukumnya haram kecuali jika terdapat nash atau dalil yang tegas dan pasti
mengherankannya. Bukanlah Alquran sendiri telah menegaskan bahwa agama Islam
bukanlah agma yang sempit? Allah SWT telah berfirman yang artinya “Di
sekali-kali tidak menjadikan kamu dalam agama suatu kesempitan.” .
Di sinilah Islam sebagai agama paripurna yang mampu memberikan petunjuk
bagi manusia. Ini semua tidak lepas dari karakter agama Islam sebagai rahmatan
lil ‘alamin. Memang dalam abad teknologi dan era globalisasi ini umat
Islam hendaklah melakukan langkah-langkah strategis dengan meningkatkan
pembinaan sumber daya manusia guna mewujudkan kualitas iman dan takwa serta
tidak ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.2 Teknologi
Informasi Perspektif Al-Qur’an
a. Firman Allah SWT yang memerintahkan
pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika
memperoleh informasi, antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Hai
orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu
berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah
kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal
atas perbuatanmu itu. (Q.S Al-Hujurat: 6)
b. Firman Allah SWT yang melarang untuk
menyebarkan Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan
orang, serta menggunjing, antara lain:
وَلَوْلَا إِذْ سَمِعْتُمُوهُ قُلْتُمْ مَا يَكُونُ لَنَا أَنْ نَتَكَلَّمَ بِهَٰذَا سُبْحَانَكَ هَٰذَا بُهْتَانٌ عَظِيمٌ
Dan
mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali
tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami),
ini adalah dusta yang besar". (Q.S An-Nur: 16)
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di
kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di
akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (Q.S An-Nur: 19)
a. Hadits
Menuntut Ilmu:
مَنْ
أَرَادَ الدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ,
وَمَنْ أَرَادَ الأَخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ,
وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR. Bukhari dan Muslim)
"Barang siapa menginginkan soal-soal yang berhubungan dengan dunia, wajiblah ia memiliki ilmunya ; dan barang siapa yang ingin (selamat dan berbahagia) di akhirat, wajiblah ia mengetahui ilmunya pula; dan barangsiapa yang menginginkan kedua-duanya, wajiblah ia memiliki ilmu kedua-duanya pula". (HR. Bukhari dan Muslim)
تَعَلَّمُوْاالْعِلْمَ ، فّإِنَّ تَعَلُّمُهُ قُرْبَةٌ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَتَعْلِيْمَهُ لِمَن ْ لاَ يَعْلَمُهُ صَدَقَةٌ ، وَإِنَّ الْعِلْمَ لَيَنْزِلُ بِصَاحِبِهِ فِى مَوْضِعِ الشَّرَفِ وَالرِّفْعَةِ ، وَالْعِلْمُ زَيْنٌ لِأَهْلِهِ فِى الدُّنْيَا وَالأَخِرَةِ
.
“Tuntutlah
ilmu,sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza
wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah
sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya dalam kedudukan
terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di
dunia dan di akhirat.” (HR. Ar-Rabii’)
2.3 Teknologi
Informasi Perspektif Qaul Ulama
A.
Al-Imam
An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 memberikan
penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap berita yang datang
kepadanya:
َ ع مِ َ ا س َ ُك ِّل م ِ يث ب ْحدِ التَّ ْ َن ْر ع ا الَّزج َ يه ِ
اب فَف َ ي الْب ِ ي ف ِ ت َّ َار ال اْآلث َ يث و َدِ َى الْح ن ْ ع َ أََّما م َ
و ة ال ِّص َ اد َ ي الْع ِ ع ف َ م ْ َس ي ُ نَّو ِ ان فَإ َ ْس ن ْد اْْلِ َق فَ
َ ع مِ َ ا س َ ُك ِّل م ِ َّد َث ب َ ِذَا ح الْ َكذِب ، فَإ َ ْدق و ْ ُكن َ ي ْ
ا لَم َ م ِ ب ِ اِره َ َب ِِْل ْخب َك َذ “Adapun makna hadits ini
dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari menyampaikan
setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya ia mendengar
kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia
dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak
terjadi.”
B.
Imam
al-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan :
واألكثر يقولون بأنو يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا
في غيبتو بشرط قصد النصيحة لو أو لغيره لبيان حالو أو للزجر عن صنيعو َل لقصد
الوقيعة فيو فَّل بد من قصد صحيح “Kebanyakan ulama
berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai
Orang Fasiq!, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Fatwa tentang Hukum dan
Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial 11 Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh
meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati
lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak
melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus
timbul dari maksud yang baik”
C.
Menurut
Muhammad Nuh
Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh
mengatakan, para ulama’ dituntut bisa mengerti serta memahami perkembangan
informasi dan teknologi.
"Kalau kyai dan ulama tidak mau tau tentang IT, maka yang akan mengemuka ke depan adalah dampak negatifnya. Sebab kebebasan informasi yang terjadi saat ini cenderung menodai nilai tradisi, budaya, dan nilai-nilai agama," kata Mohammad Nuh dalam seminar nasional yang digelar Pondok Pesantren Miftahul-Ulum Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (5/7).
"Kalau kyai dan ulama tidak mau tau tentang IT, maka yang akan mengemuka ke depan adalah dampak negatifnya. Sebab kebebasan informasi yang terjadi saat ini cenderung menodai nilai tradisi, budaya, dan nilai-nilai agama," kata Mohammad Nuh dalam seminar nasional yang digelar Pondok Pesantren Miftahul-Ulum Palengaan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (5/7).
Menurut Mohammad Nuh, teknologi informasi saat ini sudah menjadi
kebutuhan, hampir semua lapisan masyarakat. Jika para ulama tidak mau tahu
dengan hal itu, menurut dia, hal itu sama dengan membiarkan umat Islam tetap
sebagai umat yang tertinggal dari kemajuan dan perkembangan. Padahal, lanjut
Menkominfo, peran teknologi informasi, sebenarnya bisa juga dimanfaatkan untuk
kepentingan dakwah Islamiah.
Untuk itu ia menyarakan, agar ulama di Madura mulai berfikir ke depan, memanfaatkan nilai positif keberadaan teknologi informasi. Dengan banyaknya ulama dan kyai yang memahami teknologi informasi, ia yakin, syiar agama akan berkembang lebih pesat.
"Sudah saatnya pesantren menjadi promotor perkembangan teknologi informasi. Sehingga yang mengemuka adalah nilai-nilai positifnya bukan peredaran gambar-gambar yang bisa merusak moral generasi bangsa ini," katanya. (sm/dar)
Untuk itu ia menyarakan, agar ulama di Madura mulai berfikir ke depan, memanfaatkan nilai positif keberadaan teknologi informasi. Dengan banyaknya ulama dan kyai yang memahami teknologi informasi, ia yakin, syiar agama akan berkembang lebih pesat.
"Sudah saatnya pesantren menjadi promotor perkembangan teknologi informasi. Sehingga yang mengemuka adalah nilai-nilai positifnya bukan peredaran gambar-gambar yang bisa merusak moral generasi bangsa ini," katanya. (sm/dar)
D.
Menurut
M. Quraish Shihab
Allah memerintahkan kita mempersiapkan "kekuatan"
menghadapi lawan. Di masa kini, "kekuatan" berarti ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Keterbatasan pengetahuan bukan saja berarti ketiadaan ilmu, tetapi
juga ketidakmampuan memilah, mengamalkan dan menyosialisasikannya. Terkadang
kita tidak mengetahui apa yang kita kehendaki. Kita tidak mampu membedakan mana
yang utama dan mana yang tidak, mana yang penting dan mana yang tidak penting,
mana keinginan dan mana keperluan. Kita tidak mampu membedakan mana kawan yang
sebenar-benarnya dan mana pula lawan. Terkadang lawan justru dijadikan kawan,
dan kawan dijadikan lawan. Ada lawan yang benar-benar lawan dan ada juga yang
pada hakikatnya bukan lawan, tetapi karena ulah dan keterbatasan pengetahuan
kita maka mereka kita anggap sebagai lawan dan penantang.
Sering kali kita juga menilai sesuatu hanya karena keuntungan material yang dapat diperoleh atau karena ide itu disampaikan seseorang yang kita kagumi. Sikap semacam ini sungguh bertentangan dengan tuntunan agama kita.
Sering kali kita juga menilai sesuatu hanya karena keuntungan material yang dapat diperoleh atau karena ide itu disampaikan seseorang yang kita kagumi. Sikap semacam ini sungguh bertentangan dengan tuntunan agama kita.
E. Menurut Lukman Hakim Saifuddin
Tantangan ke-ulama-an atau ke-kiai-an dewasa ini semakin kompleks.
Bukan hanya pada penguasaan khazanah keislaman yang mendalam (tafaqquh
fiddin), melainkan juga yang terpenting bagaimana ulama mampu merespons
perubahan sosial yang diakibatkan oleh kecanggihan teknologi, perkembangan ilmu
pengetahuan, dan arus globalisasi yang deras mengalir dalam kehidupan umat
manusia.
Ruang lingkup keulamaan menjadi tak berbatas. Tidak hanya pada
wilayah keagamaan, seorang ulama juga harus mampu masuk ke dalam diskursus dan
ruang gerakan sosial budaya, sosial politik, sosial ekonomi, dan politik
kebangsaan.
“Semua itu adalah realitas kehidupan yang sehari-hari mempengaruhi
kehidupan keagamaan. Ulama kontemporer niscaya menguasai segala hal yang
berorientasi pada kemaslahatan umat manusia (tafaqquh fi mashalihil khalqi),”
ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat meresmikan Aplikasi iSantri, Senin
(28/11) di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.
2.4 Teknologi
Informasi Perspektif Fatwa MUI
A. “Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang.
Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum”. (Salah
satu dari 7 fatwa yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional MUI Tahun 2010)
B. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil
maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan
ketakwaan, kebajikan (mu‟asyarah bil ma‟ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling
wasiat akan kebenaran (alhaqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi
al-ma‟ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu „an al-munkar).
C. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan
kemaksiatan.
b.
Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah
Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun
persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah). c. Memperkokoh kerukunan, baik
intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan
Pemerintah.
D.
Setiap
muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: a. Melakukan
ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b.
Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama,
ras, atau antar golongan.
c.
Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti
info tentang kematian orang yang masih hidup.
d.
Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang
secara syar’i.
e.
Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
E.
Memproduksi,
menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar
kepada masyarakat hukumnya haram. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Fatwa
tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial 15
F.
Memproduksi,
menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax,
ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain
sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
G.
Mencari-cari
informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram
kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
H.
Memproduksi
dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang
salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil
dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya
haram.
I.
Menyebarkan
konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui
tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan
aurat, hukumnya haram.
J.
Aktifitas
buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax,
ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai
profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya
haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan
jasa dan orang yang memfasilitasinya.
2.6 Solusi Mengenai Kasus Teknologi
Informasi
Belakangan ini, seiring kemajuan IPTEK, tingkat kasus kejahatanpun semakin
meningkat. Contohnya saja kasus penculikan yang dialami Marieta Nova
Triani, gadis dibawah umur yang menjadi korban penculikan setelah
berkenalan melalui jejaring sosial Facebook, diakui keluarganya sebagai anak
yang pendiam dan jarang keluar rumah. Keduanya intens berkirim pesan sejak 5
bulan sebelum kasus penculikan itu. Meski dipisahkan oleh jarak,korban di
Sidoarjo, Jawa Timur, dan Ari di Tangerang, keduanya cukup hangat menjalin
hubungan lewat dunia maya. Bahkan, pada tanggal 20 Januari 2010, Ari
membuat status ‘Married’ di akun Facebooknya. Lewat perkenalan di Facebook
tersebut, akhirnya korban dibawa kabur oleh Ari hingga 3 hari saat berkunjung
ke Jakarta. Ari menggunakan akun bernama ‘Arie Power’. Dalam facebooknya
terdapat foto-foto korban yang diberi nama sebagai ‘bundaqw’. Selama kabur, Ari
dan korban sempat berhubungan seksual. Ari lantas dibekuk polisi dengan tuduhan
melarikan anak di bawah umur. Sebelum pertemuannya dengan tersangka Ari
melalui Facebook, korban sempat dinasehati kakaknya untuk tidak mudah percaya
pada lelaki yang baru dikenal melalui dunia maya. Kini korban mengalami depresi
setelah kasusnya merebak. Kristina (kakaknya) menambahkan, adiknya kini
lebih banyak mengurung diri didalam rumah. Nova
mengaku malu dan stress karena kasusnya merebak setelah diberitakan media. Saat
ini Nova masih di rumah kerabatnya di Jakarta ditemani kedua orangtuanya.
Seperti itulah jika
jejaring sosial tidak dipergunakan dengan hati-hati. Kejadian tersebut membuat
korban mendapat dampak psikologis yang tidak baik, seperti hilangnya
kepercayaan diri, dan mendapat tekanan dari berbagai pihak.
Ada baiknya pesatnya
kemajuan teknologi ini juga dibarengi dengan pesatnya perhatian dari para
orangtua, karena jika orangtua tidak memperhatikan atau mengawasi anaknya
ketika sedang memanfaatkan IPTEK, bisa-bisa mereka akan memasuki atau berbuat
hal yang tidak baik yang juga sebenarnya mereka juga tidak menyadari dampak
negatifnya. Jika anda tidak dapat mengawasi anak secara langsung, anda dapat
membicarakan hal-hal yang perlu diberitahukan ke anak anda. seperti apa saja
yang boleh diakses di dunia maya, bagaimana cara bersosialisasi didunia maya,
bagaimana memperlakukan orang yang tidak kita kenal didunia maya, dan
sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar